Senin, 28 Maret 2016

Resume hukum konstitusi : Cara Perubahan Konstitusi

 CARA PERUBAHAN KONSTITUSI

A. Metode-metode Perubahan Konstitusi

Jimly Asshidiqie memaparkan bahwa pada dasarnya perubahan konstitusi itu hanya terdiri dari dua (2) cara :

1. Perubahan Formal Konstitusi (verfassungsanderung)

Artinya perubahan yang mekanismenya telah diatur didalam konstitusi suatu negara.

Soehardjo Sastrosoehardjo :
Sungsanderung dimaknai sebagai bentuk perubahan yang sesungguhnya, terjadi perubahan terhadap pokok-pikiran, asas-asas, bentuk negara, system pemerintahan.

CF.Strong menyebutkan ada 4 metode :
1) Perubahan melalui lembaga legislative biasa tetapi melalui aturan-aturan tertentu.
2) Perubahan yang dilakukan dengan persertujuan rakyat memalui pemungutan suara.
3) Menentukan perubahan konstitusinya melalui suara-suara apada negara-negara bagian pada sebuah negara federal. Contohnys Amerika Serikat.
4) By special convention; konvensi yang dimaksudkan bukanla sebuah kebiasaan ketatanegaraan, melainkan sebuah lembaga khusus. Contohnya ; afrika selatan, Thailand, dan Filipina.

Arend Lijphart menyatakan terdapat tiga tipe amandemen konstitusi :
1) Oleh perlemen berdasarakna suara mayoritas murni, seperti dalam mengubah UU.
2) Amandemen oleh parlemen berdasarkan suara mayoritas khusus
3) Amandemen konstitusi yang disiapkan oleh parlemen namun harus memperoleh persetujuan melalui referendum.

Perubahan konstitusi secara formal di beberapa negara :

a. Perubahan Konstitusi di Belanda

            Perubahan ini dilakukan melalui Undang-Undang. Maksudnya, setiap usul terhadap perubahan undang-undang dasar diperlukan pembentukan sebuah uu yang menetapkannya. Untuk mengubah konstitusi tersebut dilakukan oleh pemerintah maupun Staten General.

Tahap pertama, usul RUU yg disampaikan anggota Mejelis Rendah kemudian disidangkan. Setelah melalui perdebatan yang hasilnya bisa disetujui atau diubah Pasal-pasalnya, RUU tersebut diserahkan ke Majelis Tinggi dengan dua jenis putusan yaitu menerima atau menolak RUU dari Majelis Rendah.


Tahap Kedua, Jika RUU diterima Mejelis Tinggi, maka Usulan perubahan tersebut diserahan kepada Kepala Negara Belanda, yaitu Ratu. Ratu kemudian mensahkan RUU perubahan UUD dan kemudian dicantumkan didalam Lembar Negara.

Tahap ketiga, setelah resmi menjadi uu perubahan konstitusi bentuk baru uud Belanda, dan kemungkinan terciptanya uud baru. Langkah selanjutnya ialah pembubaran majelis-majelis Staten General.

Tahap keempat, dilakukannya pemilu terhadap anggota mejelis-majelis staaten General.

Tahap kelima, setelah terbentuknya Staten General yang baru, maka Majelis Rendah melakukan persidangan yang membahas UU tentang “Usul Perubahan Undang-Undang Dasar Belanda”.

Tahap keenam, setelah Majelis Rendah dan Majelis Tinggi meyetejui perubahan undang-undang dasar, maka Majelis Tinggi menyampaikannya kepada Ratu. Undang-Undang tersebut kembali dicantumkan pada staatsblad sebagai Undang-undang Dasar Belanda yang baru.


b. Perubahan Konstitusi di perancis

Dikenal dengan istilah Referendum.
Dennis C.Muller menjelaskan ada empat jenis referendum :
1) Mandatory Referendum
Dilakukan melalui pemungutan suara pada lembaga legislatif. Agar memiliki kekuatan hukum maka harus mendapatkan persetujuan rakyat melalui referendum.

2) Facultative Referendum.
Hal ini konstitusi mengatur kewenangan baik legislatif maupun eksekutif yang diputus langsung oelh pemerintah dengan persetujuan referendum.

3) The citizen initiated veto
Konstitusi mengatur mengenai tindakan legislative yang usulannya diajukan oleh warga negara melaui petisi dengan menentukan jumlah suara tertentu melslui referendum.

Ciri pokok dari pemerintahan baru terletak dari pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung, presiden mengangkat perdana menteri dan anggota kabinetnya,presiden diberi kewenangan utuk mengeluarkan kebijakan yang emmiliki kekuatan hukum mengikat, dan pemerintah dierikan kekuasaan strategis untuk mengawasi ajalnnya kegiatan parlemen.


c. Perubahan Konstitusi di Amerika Serikat

Konstitusi Amerika pada dasarnya memiliki dua prinsip:
1) Proposition

Yaitu sebuah acara menentukan usulan amandemen melalui pemungutan suara mayoritas pada setiapa kamar di kongres.

2) Ratifikasi

Sebuah proses menyetujui amandemen melalui ketentuan badan perwakilan rakyat nagara bagian meratifikasi draf amandemen melalui konvensi-konvensi.

Tahap pertama, adanya usul perubahan konstitusi yang diajukan oleh satu anggota atau beberapa anggota kongres.

Tahap kedua, ususl perubahan konstitusi kemudian akan dimajukan ke dalam siding kongres.. stetelah dibaca di hadapan anggota kongres, maka usul tersebut diajukan kepada sebuah komisi.

Tahap ketiga, setelah komisi menyetujui usulan perubahan konstitusi dengan syarat tanpa melalui proses voting, maka resolusi dikembalikan kepada kongres untuk dibahas dan diperdebatkan.

Tahap keempat,perubahan konstitusi dapat diterima apabila 2/3 dari seluruh anggota kongres menyetujui usul perubahan tersebut.

Tahap kelima, hasil keputusan kongres diserahkan kepada Sekretariat Negara Federal dan disampaikan kepada gubernur –gubernur negara bagian. Para gubernur hasil tersebut diserahkan kepada badan perwakilan rakyat negara bagian.

Tahap keenam, badan perwakilan rakyat negara bagian kemudian melakukan pembahasan terhadap keputusan perubahan konstitusi dalam agenda sidang.

Tahap ketujuh, keputusan prubahan konstitusi oleh kongres akan diterima rresmi sebagai sebuah amandemen konstitusi apabila disetujui sekurang-kurangnya ¾ dari 50 badan perwakilan rakyat negara bagian di Amerika Serikat.



d. Perubahan Konstitusi di Afrika Selatan

Perubahan konstitusi di negara ini dimulai dengan pemberlakuan konstitusi sementara. Pemberlakuan ini membuat parlemen afrika selatan memiliki tujuan terorganisir untuk melakukan reformasi konstitusi. Oleh karena itu seluruh anggota parlemen diangkat menjadi constitutional assembly yang bertugas membentuk konstitusi yangbenar-benar baru bagi Afrika Selatan. 

Oleh karenanya, sebelum rancangan konstitusi disahkan, maka rancangan tersebut harus mendaoatkan sertifikasi dari Constitutional Court.

2. Perubahan Informal Konstitusi (verfassungswandlung)


Kewenangan perubahan konstitusi yang terletak pada parlemen disadari oleh anggota parlemen adalah sebuah pilihan yang berbahaya. Hal itu dikarenakan parlemen terbentuk dari proses politik, sehingga dianggap rentan sekali disusupkannya kepentingan politik dalam upaya perbaikan konstitusi.

Artinya perubahan yang mekanismenya telah diatur diluar konstitusi suatu negara. Dalam perkembangannya juga memiliki kekuatan hukum mengikat.

Soehardjo :
Perubahan makna atau penafsiran dalam konstitusi itu tidak menyimpang dari ketentuan pokok serta asas-asas yang termaktub didalamnya.

K.C.Wheare menentukan ada 4 metode perubahan konstitusi : 1) some primary, 2) formal amendment, 3) judicial interpretation, 4) usage and convention..

            Perbedaan cara perubahan konstitusi yang dikemukakan oleh Strong dan Wheare tersebut terletak pada dua sudut pandang. Strong melihat terjadinya perubahan konstitusi melalui proses yang ditentukan oleh konstitusi itu sendiri, sedangkan Wheare membagi perubahan konstitusi berdasarkan kondisi atau situasi yang menyebabkan terjadinya perubahan konstitusi. Strong juga membatasi perubahan konstitusi tersebut kepada proses formal, namun tidak melihat kondisi luar biasa yang mungkin saja dapat terjadi dalam perkembangan ketatanegaraan.

            K.C. Wheare menjelaskan terdapatnya kekuatan-kekuatan yang mampu menimbulkan perubahan konstitusi, yaitu ada 2 : pertama, kekuatan yang dapat menciptakan berubahnya kondisi di suatau negara, adalam artian dapat mengubah makna atau kestabilan supreamsi konstitusi.
Kedua, kekuaan yang mampu menciptakan kondisi sehingga terlaksananya perubahankonstitusi, malalui interpretasi hakim atau melalui konvensi ketatanegaraan.









Sumber :  Amsari,feri. 2011.Perubahan UUD 1945 : Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Keputusan Mahkamah Konstitus. Jakarta:Raja Grafindo Persada.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar