CARA PERUBAHAN KONSTITUSI
A. Metode-metode Perubahan Konstitusi
Jimly Asshidiqie memaparkan bahwa pada dasarnya
perubahan konstitusi itu hanya terdiri dari dua (2) cara :
1. Perubahan Formal Konstitusi
(verfassungsanderung)
Artinya perubahan yang mekanismenya
telah diatur didalam konstitusi suatu negara.
Soehardjo Sastrosoehardjo :
Sungsanderung dimaknai sebagai bentuk
perubahan yang sesungguhnya, terjadi perubahan terhadap pokok-pikiran,
asas-asas, bentuk negara, system pemerintahan.
CF.Strong menyebutkan ada 4 metode :
1) Perubahan melalui
lembaga legislative biasa tetapi melalui aturan-aturan tertentu.
2) Perubahan yang
dilakukan dengan persertujuan rakyat memalui pemungutan suara.
3) Menentukan perubahan
konstitusinya melalui suara-suara apada negara-negara bagian pada sebuah negara
federal. Contohnys Amerika Serikat.
4) By special convention; konvensi
yang dimaksudkan bukanla sebuah kebiasaan ketatanegaraan, melainkan sebuah
lembaga khusus. Contohnya ; afrika selatan, Thailand, dan Filipina.
Arend Lijphart menyatakan terdapat tiga tipe
amandemen konstitusi :
1) Oleh perlemen
berdasarakna suara mayoritas murni, seperti dalam mengubah UU.
2) Amandemen oleh
parlemen berdasarkan suara mayoritas khusus
3) Amandemen konstitusi yang
disiapkan oleh parlemen namun harus memperoleh persetujuan melalui referendum.
Perubahan konstitusi secara formal di
beberapa negara :
a. Perubahan Konstitusi di Belanda
Perubahan
ini dilakukan melalui Undang-Undang. Maksudnya, setiap usul terhadap perubahan
undang-undang dasar diperlukan pembentukan sebuah uu yang menetapkannya. Untuk
mengubah konstitusi tersebut dilakukan oleh pemerintah maupun Staten
General.
Tahap pertama, usul RUU yg disampaikan anggota
Mejelis Rendah kemudian disidangkan. Setelah melalui perdebatan yang hasilnya
bisa disetujui atau diubah Pasal-pasalnya,
RUU tersebut diserahkan ke Majelis Tinggi dengan dua jenis putusan yaitu
menerima atau menolak RUU dari Majelis Rendah.
Tahap Kedua, Jika RUU diterima Mejelis Tinggi,
maka Usulan perubahan tersebut diserahan kepada Kepala Negara Belanda, yaitu
Ratu. Ratu kemudian mensahkan RUU perubahan UUD dan kemudian dicantumkan
didalam Lembar Negara.
Tahap ketiga, setelah resmi menjadi uu perubahan
konstitusi bentuk baru uud Belanda, dan kemungkinan terciptanya uud baru.
Langkah selanjutnya ialah pembubaran majelis-majelis Staten General.
Tahap keempat, dilakukannya pemilu terhadap
anggota mejelis-majelis staaten General.
Tahap kelima, setelah terbentuknya Staten
General yang baru, maka Majelis Rendah melakukan persidangan yang membahas
UU tentang “Usul Perubahan Undang-Undang Dasar Belanda”.
Tahap keenam, setelah Majelis Rendah dan Majelis
Tinggi meyetejui perubahan undang-undang dasar, maka Majelis Tinggi
menyampaikannya kepada Ratu. Undang-Undang tersebut kembali dicantumkan pada
staatsblad sebagai Undang-undang Dasar Belanda yang baru.
b. Perubahan Konstitusi di perancis
Dikenal dengan istilah Referendum.
Dennis C.Muller menjelaskan ada empat jenis
referendum :
1) Mandatory Referendum
Dilakukan melalui pemungutan suara
pada lembaga legislatif. Agar memiliki kekuatan hukum maka harus mendapatkan
persetujuan rakyat melalui referendum.
2) Facultative Referendum.
Hal ini konstitusi mengatur
kewenangan baik legislatif maupun eksekutif yang diputus langsung oelh
pemerintah dengan persetujuan referendum.
3) The
citizen initiated veto
Konstitusi mengatur mengenai tindakan
legislative yang usulannya diajukan oleh warga negara melaui petisi dengan
menentukan jumlah suara tertentu melslui referendum.
Ciri pokok dari pemerintahan baru
terletak dari pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung, presiden
mengangkat perdana menteri dan anggota kabinetnya,presiden diberi kewenangan
utuk mengeluarkan kebijakan yang emmiliki kekuatan hukum mengikat, dan
pemerintah dierikan kekuasaan strategis untuk mengawasi ajalnnya kegiatan
parlemen.
c. Perubahan Konstitusi di Amerika
Serikat
Konstitusi Amerika pada dasarnya memiliki dua prinsip:
1) Proposition
Yaitu sebuah acara menentukan usulan
amandemen melalui pemungutan suara mayoritas pada setiapa kamar di kongres.
2) Ratifikasi
Sebuah proses menyetujui amandemen
melalui ketentuan badan perwakilan rakyat nagara bagian meratifikasi draf
amandemen melalui konvensi-konvensi.
Tahap pertama, adanya usul perubahan konstitusi yang
diajukan oleh satu anggota atau beberapa anggota kongres.
Tahap kedua, ususl perubahan konstitusi kemudian
akan dimajukan ke dalam siding kongres.. stetelah dibaca di hadapan anggota
kongres, maka usul tersebut diajukan kepada sebuah komisi.
Tahap ketiga, setelah komisi menyetujui usulan
perubahan konstitusi dengan syarat tanpa melalui proses voting, maka resolusi
dikembalikan kepada kongres untuk dibahas dan diperdebatkan.
Tahap keempat,perubahan konstitusi dapat diterima
apabila 2/3 dari seluruh anggota kongres menyetujui usul perubahan tersebut.
Tahap kelima, hasil keputusan kongres diserahkan
kepada Sekretariat Negara Federal dan disampaikan kepada gubernur –gubernur
negara bagian. Para gubernur hasil tersebut diserahkan kepada badan perwakilan
rakyat negara bagian.
Tahap keenam, badan perwakilan rakyat negara bagian
kemudian melakukan pembahasan terhadap keputusan perubahan konstitusi dalam
agenda sidang.
Tahap ketujuh, keputusan prubahan konstitusi oleh
kongres akan diterima rresmi sebagai sebuah amandemen konstitusi apabila
disetujui sekurang-kurangnya ¾ dari 50 badan perwakilan rakyat negara bagian di
Amerika Serikat.
d. Perubahan Konstitusi di Afrika
Selatan
Perubahan konstitusi di negara ini
dimulai dengan pemberlakuan konstitusi sementara. Pemberlakuan ini membuat
parlemen afrika selatan memiliki tujuan terorganisir untuk melakukan reformasi
konstitusi. Oleh karena itu seluruh anggota parlemen diangkat menjadi constitutional
assembly yang bertugas membentuk konstitusi yangbenar-benar baru bagi
Afrika Selatan.
Oleh karenanya, sebelum rancangan
konstitusi disahkan, maka rancangan tersebut harus mendaoatkan sertifikasi dari
Constitutional Court.
2. Perubahan Informal Konstitusi (verfassungswandlung)
Kewenangan perubahan konstitusi yang
terletak pada parlemen disadari oleh anggota parlemen adalah sebuah pilihan
yang berbahaya. Hal itu dikarenakan parlemen terbentuk dari proses politik,
sehingga dianggap rentan sekali disusupkannya kepentingan politik dalam upaya
perbaikan konstitusi.
Artinya perubahan yang mekanismenya
telah diatur diluar konstitusi suatu negara. Dalam perkembangannya juga
memiliki kekuatan hukum mengikat.
Soehardjo :
Perubahan makna atau penafsiran dalam
konstitusi itu tidak menyimpang dari ketentuan pokok serta asas-asas yang
termaktub didalamnya.
K.C.Wheare menentukan ada 4 metode perubahan
konstitusi : 1) some primary, 2) formal amendment, 3) judicial
interpretation, 4) usage and convention..
Perbedaan
cara perubahan konstitusi yang dikemukakan oleh Strong dan Wheare
tersebut terletak pada dua sudut pandang. Strong melihat terjadinya
perubahan konstitusi melalui proses yang ditentukan oleh konstitusi itu
sendiri, sedangkan Wheare membagi perubahan konstitusi berdasarkan
kondisi atau situasi yang menyebabkan terjadinya perubahan konstitusi. Strong
juga membatasi perubahan konstitusi tersebut kepada proses formal, namun tidak
melihat kondisi luar biasa yang mungkin saja dapat terjadi dalam perkembangan
ketatanegaraan.
K.C.
Wheare menjelaskan terdapatnya kekuatan-kekuatan yang mampu menimbulkan
perubahan konstitusi, yaitu ada 2 : pertama, kekuatan yang dapat
menciptakan berubahnya kondisi di suatau negara, adalam artian dapat mengubah
makna atau kestabilan supreamsi konstitusi.
Kedua, kekuaan yang mampu menciptakan
kondisi sehingga terlaksananya perubahankonstitusi, malalui interpretasi hakim
atau melalui konvensi ketatanegaraan.