Senin, 28 Maret 2016

Makalah Hukum Perdata



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Gadai merupakan suatu yang diperoleh seorang piutang atas suatu barang yang bergerak yang di serahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh orang lain atas namanya.Dan yang member kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara di dahulukan dan pada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamtakannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Yang dimaksud dengan benda bergerak termasuk baik benda berwujud maupun tidak berwujud, misalnya surat-surat berharga atas tunjuk, yakni pembayaran dapat dilakukan kepada orang yang disebut dalam surat itu atau kepada orang yang di tunjuk orang itu (untuk surat-surat berharga, apabila di adakan gadai masih di perlukan penyumbatan dalam surat itu bahwa haknya di alihkan kepada pemegang gadai) endossement di perlukan juga surat-surat berharga.

B.   Rumusan Masalah
1.   Apa yang dimaksud dengan gadai ?
2.   Apa saja sifat-sifat gadai dan bagaimana cirri-ciri gadai menurut KUHPdt ?
3.   Apa saja syarat-syarat menggadaikan hak gadai ?
4.   Apa saja hak dan kewajiban si penerima gadai ?
5.   Bagaimana ruang lingkup objek gadai ?










BAB II
PEMBAHASAN
A.   Konsep Gadai

Menurut ketentuan pasal 1150 KUHPpdt GADAI adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu benda yang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya, untuk menjamin suatu utang dan member kekusaan kepada kreditor untuk mendapat pelunasan dari benda tersebut lebih dulu daripada kreditor lainnya, kecuali biaya untuk melelang benda tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana yang harus di dahulukan.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas dapat di uraikan unsur-unsur yang terdapat dalam gadai tersebut :
a)    Hak yang diperoleh kreditor atas benda yang bergerak
b)    Benda bergerak itu diserahkan oleh debitor pada kreditor
c)    Penyerahan benda tersebut untuk jaminan utang
d)    Hak kreditor itu adalah pelunasan piutangnya dengan kekuasaan melelang benda jaminan apabila debitor wanprestasi
e)    Pelunasan tersebut di dahulukan dari kreditor-kreditor  lainnya
f)     Biaya-biaya lelang dan pemeliharaan benda jaminan di lunasi lebih dulu dari hasil lelang sebelum pelunasa piutang.
Pada definisi tersebut juga terdapat perbedaan antara gadai dan privilege, yaitu :
1.  Gadai hanya karena perjanjian sedangkan privilege timbul karena diberikan oleh undang-undang.
2.  Oleh undang-undang privilege itu diikatkan pada hubungan hukum tertentu, sedang pada gadai para pihak bebas untuk menjamin dengan gadai terhadap piutang apapun juga..
3.  Gadai itu lebih didahulukan dari pada privilege, terkecuali dalam hal-hal dimana undang-undang menetukan sebaliknya..
Previlege adalah suatu hak yang diberikan kepada seseorang terhadap piutang yang diistimewakan dalam suatu lelang harta debitur jika debitur mengalami pailit
B.   Sifat Gadai

Karena gadai merupakan hak kebendaan, maka mempunyai sifat-sifat daripada hak kebendaan, yaitu :
1)    Selalu mengikuti bendanya (droit de suit)
2)    Yang terjadi lebih dahulu di dahulukan dalam pemenuhan (droit de preverence, asas prioriteit)
3)    Dapat dipindahkan
4)    mempunyai kedudukan priferensi, itu di dahulukan dalam pemenuhan melebihi kredito-kreditor lainnya (pasal 113 KUHpdt).

C.   Ciri-ciri Gadai Menurut KUHPdt

Gadai adalah hak yang tidak dapat dibagi-bagi, dimana sebagian pembayaran tidak membebaskan sebagian benda yang digadaikan di atur dalam pasal 1160 KUHPdt.Maksudnya hak gadai sebagia jaminan kebendaan haruslah di bayar atau di luansi secara keselurahan.Sedangkan yang menjadi cirri-ciri dari gadai yang diatur menurut KUHPdt adalah sebagai berikut :
1.    Benda yang menjadi objek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud, misalnya motor,televisi dan cek.
2.    Benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai
3.    Perjanjian gadai merupakan perjanijan yang bersifat accesoir yaitu adanya hak dari gadai sebagai hak kebendaan tergantung dari adanya perjanjian pokok misalnya perjanjian kredit.
4.    Tujuan adanya benda jaminan, adalah untuk memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa di kemudian hari piutangnya pasti dibayar.
5.    Pelunasan tersebut di dahulukan dari kreditor-kreditor lainnya
6.    Biaya-biaya lelang dan pemeliharaan barang jaminan di lunasi terlebih dahulu dari hasil lelang sebelum pelunasan piutang.

Barang yang dapat dijadikan barang jaminan :
1.    Perhiasan yang terdiri dari emas , perak , permata dan lain-lain yang tidak terbatas baik bentuk maupun jumlah beratnya.
2.     Barang yang digolongkan tekstil berupa batik/kain, sarung tenun, permadani dan lain-lai n.
3.    Jam-jam seperti jam tangan , jam kantong , jam lonceng dan lain-lain.
4.    Barang-barang elektronika seperti TV, komputer (laptop), radio, tape recorder, handphone dsb.
5.    Barang bermotor seperti sepeda motor dan mobil dengan catatan sepeda motor yang usianya 5 tahun terakhir kecuali merek Honda biasanya yang pembuatannya tahun 1998


Disamping itu sebagai hak kebendaan atas benda jaminan, gadai mempunyai sifat-sifat khusus sebagari berikut :
a)     Gadai bersifat assessor (accessoir)
Artinya sebagai pelengkap dari perjanjian pokok yaitu utang piutang.
b)     Gadai bersifat jaminan utang
Dimana benda jaminan harus dikuasai dan disimpan oleh kreditor.
c)     Gadai bersifat tidak dapat dibagi
Artinya. Sebagian gadai itu tidak menjadi hapus dengan pembayaran sebagian uang kreditor. Hal ini ditentukan dalam pasal 1160 ayat 1 KUHpdt.





D.   Syarat menggadaikan Hak Gadai

Hak gadai itu diadakan dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu yang berbeda-beda menurut jenisnya :

1)   Gadai benda bergerak yang berwujud dan surat-surat yang Aan Toonder.
Syarat-syaratnya :
·        Harus ada perjanjia untuk memberi hak gadai (Pandoveerinkomst).
·        Barang yang digadaikan itu harus dilepaskan diluar kekuasaan dari si pemberi gadai (inbezitsteeling).

2)   Gadai berwujud surat piutang atas nama (Oop Nam)
Syarat-syaratnya :
·        Harus ada perjanjian .
·        Harus ada pemberitahuan kepada debitor dari piutang yang digadaikan itu.

3)   Gadai berwujud surat piutang (Aan Toonder)
Syarat-syaratnya :
·        Harus ada perjanjian gadai
·        Harus ada endossmen dan kemudian surat piutang itu  harus diserahkan.

E.   Hak dan Penerimaan Gadai Kewajiban (Pandnemer)

HAK :
1.   Penerima gadai berhak menahan benda jaminan sampai piutangnya dilunasi, yang meliputi jumlah pokok dan bunga serta biaya-biayanya (Pasal 1159 ayat 1 KUHpdt).
2.   Penerima gadai berhak mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan benda jaminan apabila debitor tidak membayar utangnya.
3.    Penjualan benda jaminan dapat dilakukan sendiri atau dapat juga dnegna perantaraan (pasal 1155 ayat 1 dan pasal 1156 ayat 1 KUHpdt).
4.    Penerima gadai berhak menggadaikan lagi benda jaminan apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan seperti halnya dengan penggadaian surat saham atau obligasi (pasal 1152 KUHpdt).
KEWAJIBAN :
1.  Peneriam agadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya nilai benda jaminan karena kelalaiannya (pasal 1157 ayat 1 KUHpdt).
2.  Penerima gadai harus memberitahukan kepada pemberi gadai apabila ia hendak menjual benda jaminan untuk melunasi piutangnya (pasal 1156 ayat 2 KUHpdt).
3.  Penerima gadai harus memberikan perhitungan mengenai perndapatan penjualan dan menyerahkan kelebihannya kepada debitor setelah dikurangi pelunasan utang debitor (pasal 1156 ayat 1 KUHpdt).
4.  Penerima gadai wajb mengembalikan benda jaminan apabila utang pokok, bunga, dan  biaya pemeliharaan benda jaminan telah dibayar lunas.

F.     Ruang Lingkup Objek Gadai
Didalam perjanjian gadai objek-objek gadai menurut hukum perdata tersebut selalu mengikuti dari perjanjian gadai. Objek tersebut memiliki kekuatan hukum sesuai dengan hak kebendaan yang selalu mengikat dalam suatu perjanjian gadai. Hak kebendaan tersebut di dalam hukum perdata mengandung ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Benda yang dijadikan sebagai benda jaminan senantiasa dibebani hak tanggungan. Hal ini dapat kita lihat dengan jelas sebagaimana diatur dalam pasal 1150 KUH Perdata.
b.      Si berpiutang yang memegang gadai menuntut haknya untuk menerima pelunasan pembayaran hutang dengan satu pembuktian pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 1151 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut "Persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokok".
c.       Objeknya adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud.
d.      Hak gadai merupakan hak yang dilakukan atas pembayaran dari pada orang-orang berpiutang lainnya.
e.       Benda yang dijadikan objek gadai merupakan benda yang tidak dalam sengketa dan bermasalah.
f.       Benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai
g.      Semua barang bergerak dapat diterima sebagai jaminan sesuai dengan kriteria-kriteria pihak Perum Pegadaian.[1]

G.   Pelunasan dari Hasil yang Digadaikan
Pasal 1200-1206 berhubungan dengan hak-hak dan wajib-wajib dari pemegang gadai yang dapat dibela dalam hak-hak dan kewajiban yang ada selama adanya hak gadai dan hak-hak beserta kewajiban yang berhubungan dengan pengambilan pelunasan yang dapat dilakukan oleh pemegang gadai atas benda yang digadaikan dalam wanprestasi dari debitur. Arti dari hak gadai terdiri antara lain dari hal bahwa kreditur atau pemegang gadai adalah wewenang untuk melakukan penjualan atas kuasa sendiri benda yang digadaikan. Apabila debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya. Dalam umumnya kreditur dapat menguatkan benda yang digadaikan tersebut untuk mengambil pelunasan uang pokok, bunga dan biaya-biaya tanpa diharuskan pertama-tama memancing suatu penghukuman debitur oleh pengadilan. Dalam pada itu, ia terikat pada ketentuan untuk memperhatikan beberapa aturan yang dicantumkan dalam pasal 1201.
Dari hal tersebut perlu kita ketahui bahwa bagaimanapun juga tidak boleh terjadi dalam hal debitur melakukan wanprestasi. Dari pihak pemberi gadai dapatlah si pemegang gadai, berdasarkan pasal 1201 dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas yang harus ada dalam pasal-pasal tersebut menyuruh agar benda tersebut dijual tetapi disamping itu pasal 1201 memberikan kepadanya hak untuk berhubungan dengan hakim dan untuk menuntut agar hakim menemukan suatu cara tertentu bagi penjualan benda yang digadaikan tersebut. Agar hakim menyetujui benda-benda yang digadaikan diterima oleh si pemegang gadai sebagai pembayar untuk sejumlah uang tertentu, jumlah mana akan ditetapkan oleh hakim.
Jika para pihak pada saat mengadakan perjanjian gadai sudah menghendaki untuk mengadakan peraturan tentang cara memperjuangkan benda yang digadaikan dalam hal demikianlah Hoge Raad ( 1 April 1927), tidak dibenarkan pemberian wewenang untuk pengambilan pelunasan dengan penjualan dibawah tangan, tetapi tidak dibolehkan ialah menentukan bahwa si pemegang gadai hanya atau dapat menempuh cara bertindak sebagaimana ditentukan dalam pasaL 1203.
Sesudah perjanjian benda yang digadaikan, kreditur wajib untuk mempertanggungjawabkan hasil (pengurangan) kepada debitur dan untuk membayar kepadanya sisa lebihnya. Dalam hal kepailitan sesuai pemegang gadai berkedudukan  ebagai yang disebut separatis. Hogd Raad mengemukakan bahwa suatu penetapan expasal 1202 belum membuktikan adanya hak gadai, sebab piutang yang bersangkutan tidak ditujukan pada sebuah penetapan pengadilan mengenai adanya hak gadai.



H.  Hapusnya Hak Gadai
Hak gadai akan hapus apabila butir-butir seperti diuraikan dalam kalimat berikut ini sudah dipenuhi oleh debitor :
a)     Utang debitor sudah dilunasi.
b)     Benda jaminan dilepaskan oleh kreditor dengan sukarela.
c)     Benda jaminan hilang atau musnah.
d)     Penerima gadai terjadi pemilik benda jaminan karena suatu alasan hak tertentu (pasal 1152 ayat 3 KUHpdt).















BAB III
PENUTUP

Simpulan :
Dari apa yang telah dijelaskan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang-barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya. Hak dan kewajiban pemegang gadai yaitu ia berhak untuk menahan barang-barang yang dipertanggungkan selama hutang-hutang dan bertanggung jawab kepada kerugian apabila karena kesalahannya barang yang dipertanggungkan menjadi hilang.
Dalam pelunasan dari hasil yang digadaikan disini dapat dijelaskan bahwa hak gadai kreditur atau pemegang gadai memiliki wewenang untuk melakukan penjualan atas kuasa sendiri benda-benda yang digadaikan. Apabila debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya. Dalam umumnya kreditur dapat menguangkan benda yang digadaikan tersebut untuk mengambil pelunasan uang pokok, bunga dan biaya-biaya, tanpa diharuskan pertama-tama memancing suatu penghukuman debitur oleh pengadilan.






DAFTAR PUSTAKA

Salim HS, S.H., M.S., 2011, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),Jakarta: Sinar Grafika.

Prof.abdulkadir Muhammad, S.H., 2012, HukumPerdata Indonesia, Bandung : PT CITRA ADITYA BAKTI.

wardahcheche.blogspot.com/2014/04/gadai.htm









Tidak ada komentar:

Posting Komentar